Pemerintah tegaskan produk AS masuk Indonesia tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026.(Sekretariat Kabinet RI)
Produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikasi halal. di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO).
Jakarta (Indonesia Window) – Sekretaris Kabinet (seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas nya.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Jokowi jajal sistem Trem Otonomos China di IKN
Indonesia
•
15 Aug 2024

Haji 1445 – Jamaah umroh harus tinggalkan Arab Saudi sebelum 29 Dzulqaidah/6 Juni
Indonesia
•
19 May 2024

Indonesia bersiap hadapi risiko karhutla selama musim kemarau
Indonesia
•
05 Aug 2024

Prabowo dan Hun Sen tegaskan komitmen jaga stabilitas kawasan
Indonesia
•
05 May 2025
Berita Terbaru

Presiden Prabowo tiba di Amman, disambut Putra Mahkota
Indonesia
•
25 Feb 2026

Perayaan Imlek bertepatan dengan Ramadan, Menag RI tekankan pentingnya toleransi agama dan budaya
Indonesia
•
23 Feb 2026

Ramadan 1447 – Uni Emirat Arab hadiahkan 30 ton kurma untuk Indonesia
Indonesia
•
23 Feb 2026

Presiden terima 12 CEO global di Washington DC, perkuat kemitraan investasi strategis
Indonesia
•
22 Feb 2026
