
Pemerintah tegaskan produk AS masuk Indonesia tetap wajib sertifikasi halal dan izin BPOM

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026.(Sekretariat Kabinet RI)
Produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikasi halal. di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO).
Jakarta (Indonesia Window) – Sekretaris Kabinet (seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas nya.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia gagas pembahasan perlindungan obyek vital dari serangan siber pada pertemuan DK PBB
Indonesia
•
27 Aug 2020

Opini – Fatwa dan dunia yang tengah berubah
Indonesia
•
03 Jan 2024

Sederet merek mobil China ramaikan pameran otomotif GIIAS 2024
Indonesia
•
19 Jul 2024

PM Albanese: Australia, Indonesia perkuat komitmen perdamaian, stabilitas kawasan melalui perjanjian keamanan baru
Indonesia
•
13 Nov 2025


Berita Terbaru

Presiden, Menteri ESDM bahas ketahanan energi dan hilirisasi, pastikan BBM subsidi serta LPG tetap stabil
Indonesia
•
13 Jun 2026

IAI Al-Irsyad Jakarta resmi berdori, siap cetak lulusan berwawasan global
Indonesia
•
11 Jun 2026

Presiden Prabowo tingkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru
Indonesia
•
12 Jun 2026

Indonesia serahkan ratifikasi konvensi ILO 188, perkuat pelindungan pekerja perikanan
Indonesia
•
11 Jun 2026
